Dua Pelaku Perdagangan Orang Berhasil Diamankan di Ende

“Kedua tersangka ini sudah kami proses dan akan kami limpahkan kedua tersangka ini ke Jaksa untuk dilakukan proses sidang,” jelasnya.
Iptu Yance Kadiaman juga menjelaskan dari kedua tersangka ini telah kami amankan beserta beberapa barang bukti berupa handphone, ATM, surat keterangan domisili, dan uang tunai.
“Kedua tersangka ini kami kenakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H.(DD/HP)