Dua Pelaku Perdagangan Orang Berhasil Diamankan di Ende

Rencananya para pekerja yang direkrut akan dipekerjakan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di jakarta dengan di iming-iming akan mendapat gaji sebesar Rp. 1 Juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H., kepada Humas Polres Ende saat melakukan rilis di ruangan Satreskrim Polres Ende yang dihadiri awak media, pada Kamis (26/08/22) menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Ende telah menahan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang yang mana modus kedua tersangka ini ingin mempekerjakan korban sebagai ibu rumah tangga di jakarta dengan di iming-iming akan mendapat gaji sebesar Rp. 1 Juta lebih dan salah satu dari korban adalah anak di bawah umur.