Anggota tidak gunakan Senpi
Kasie Propam Ipda Nyoman Budiarta mengatakan, berdasarkan hasil interogasi oknum anggota kepolisian berinisial A menjelaskan, korban Vinsensius Sutanto alias Anto merupakan mantan sopirnya.
Ia mengakui telah menampar korban di wajah sebanyak 3 (tiga) kali.
Terkait informasi dan pemberitaan media online bahwa korban diancam menggunakan senjata api (senpi), Ipda Nyoman menjelaskan hal tersebut tidak benar, oknum polisi A saat kejadian memegang vape atau rokok elektrik, yang diduga oleh korban adalah senpi yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Hal itu dapat dibuktikan dengan hasil pengecekan di bagian logistik Polres Mabar, oknum A tidak pernah mengajukan pinjam pakai senpi untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas operasional Kepolisian,” kata Perwira satu balok itu.
Lebih lanjut, berkaitan dengan permasalahan kedua belah pihak sebelumnya memiliki permasalahan pribadi antara sopir dan majikan sehubungan dengan setoran mobil.






