Dikatakan Fernando, selain meringkus terduga pelaku, tim Buser Polres TTU juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP masing-masing bermerk Redmi 7A warna hitam dan Vivo Y12S.
Dikatakannya, penangkapan terhadap YSNS bermula dari adanya laporan dari 2 orang pelajar yang kehilangan HP.
Menurut Fernando, berdasarkan penuturan korban, HP milik mereka tersimpan di dalam tas yang ditinggalkan di dalam ruang kelas lantaran pada saat itu mereka sedang mengikuti kerja bakti di lapangan Oemanu.