Bau Amis Pungli di PLBN Wini: Sosis Se-Doz Jadi Ladang ‘Uang Rokok’ Oknum Petugas Nakal

Ilustrasi AI

DETIKDATA.COM, WINI – Wajah perbatasan Indonesia kembali tercoreng oleh ulah memuakkan oknum petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini. Di saat negara berupaya membangun citra megah di beranda terdepan, oknum tak bertanggung jawab justru diduga menjadikan jabatan mereka sebagai alat pemuas syahwat serakah dengan memeras warga sendiri.

Kasus ini mencuat setelah Samuel Sunhaki, warga asal Atambua, membongkar pengalaman pahitnya saat melintas di perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Distrik Oecusse, Timor Leste, pada Minggu (29/03/2026). Samuel mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang oleh oknum petugas hanya agar satu kardus sosis yang dibawanya bisa melenggang masuk tanpa hambatan.

Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, S.H., bereaksi keras atas temuan ini. Ia mendesak Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan “tikus-tikus kantor” di perbatasan terus menggerogoti kepercayaan masyarakat.

“Pungli di PLBN Wini adalah noda hitam bagi pariwisata dan pelayanan publik kita. Jangan biarkan oknum-oknum ini merasa kebal hukum hanya karena mereka berada jauh dari pusat pengawasan,” ujar Viktor dalam pernyataannya, Selasa (31/03/2026).

Viktor menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar nominal uang yang diminta, melainkan menyangkut degradasi moral aparat. “Ini bukan soal nilai uangnya, tapi soal mentalitas ‘pengemis berseragam’ yang merusak martabat bangsa,” tegasnya.

Menurut Viktor, praktik culas dengan modus “uang rokok” ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Tindakan oknum tersebut dinilai jelas-jelas mengangkangi Pasal 368 UU No. 1/2023 tentang KUHP terkait pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Penulis: Gusty Editor: Bang Gusty