DETIKDATA, KEFAMENANU – Salah seorang Ajudan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) bersama dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tindakan pelarangan dan Mendiskriminasi 2 pekerja pers yakni Jurnalis detikdata.com dan jurnalis faktahukumntt.com. Saat keduanya hendak melakukan peliputan. Pada (19/09/22) di Kantor Bupati TTU.
Paulus Y. Mei Bone jurnalis detikdata.com membeberkan kronologinya bahwa, saat itu keduanya (Jurnalis Faktahukumntt.com, Frederikus Naiboas,S.E dan saya Jurnalis Detikdata.com, Paulus Y. Mei Bone red) mendatangi Kantor Bupati Timor Tengah Utara dengan maksud ingin bertemu Bupati TTU Drs. Djuandi David ingin mengkonfirmasikan beberapa berita yang telah diberitakan sebelumnya.
“Kami berdua ini mengisi buku tamu dan menunggu waktu untuk bertemu bupati setelah tamu terdahulunya keluar, namun setelah tamu terdahulu keluar, yang masuk menemui Bupati ialah orang yang di belakang kami, kami juga tidak tahu acuan apa yang dipakai sehingga pelayanannya lebih mendahului orang yang dari belakang kami,” Kisah Polce sapaan akrabnya mengenang pelayanan yang terkesan ada perlakuan yang berbeda terhadap pekerja pers.
“Waktu terus berlalu dan Bupati TTU pun keluar dari ruangan untuk keluar, sehingga kami berdua langsung minta tanggapannya dengan sebelumnya memperkenalkan diri bahwa kami dari media namun jawab bupati bahwa nanti baru beri tanggapan soalnya masih ada urusan,” lanjut Polce
Bertepatan dengan ini ajudan Bupati, yang diketahui bernama Li Bilo melakukan pelarangan dengan dalil tidak tepat melakukan wawancara diluar ruangan, padahal keduanya telah melalui protokol untuk menemui Bupati, namun karna pelayanan yang tidak sesuai protokol tersebut sehingga mereka tidak dapat melakukan wawancara diruangan Bupati
“Bro, seharusnya bertemu bupati di ruangannya bukan di luar ruangannya,” kata Polce menirukan kata Ajudan Bupati TTU
Keduanya kemudian berusaha kembali memperkenalkan diri dan menjelaskan bawasannya keduanya tidak mendapatkan akses untuk melakukan wawancara dalam ruangan Bupati sehingga, mereka mempertahankan diri agar dapat mewawancarai Bupati TTU terkait beberapa persoalan yang akan diberitakan.
“Kami berdua memperkenalkan lagi bahwa kami dari media, Ajudan bupati pun tetap menolak bahwa seharusnya bertemu bupati di dalam ruangan dan melarang media untuk mewawancarai diluar ruangan bupati,” tambah Polce
Tidak hanya larangan dari ajudannya itu, perlakuan diskriminasi juga datang dari seorang ASN yang diketahui bernama Ice M. Sila mencela kedua jurnalis dengan kata-kata yang tidak senonoh dan menuduh keduanya memberitakan pemberitaan sembarang.
Menanggapi pernyataan tersebut Jurnalis faktahukumntt.com Frederikus Naiboas,S.E menanyakan perihal pernyataan ASN yang menyatakan pemberitaan sembarang
Berita yang sembarang yang bagaimana ???,” tanya Fhe Naiboas sapaan akrabnya
Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi pernyataan mendiskriminasi pekerja pers
“Heeee Lu (Kamu red) jangan emosi-emosi begitu. Lu (kamu red) saja sonde (tidak red) ada tampang-tampang ini apa sedikit begitu. Datang Pake etika sedikit, bukan kaya kambing yang mau masuk ke dalam hutan begitu,” katanya dengan nada yang menggemah
Padahal keduanya telah memalui semua protokol dan tujuan mereka kesana juga untuk meminta tanggapan/pendapat terkait Pembangunan RSUP Ponu, Tanggapan Terkait Hadiah hasil Grasstrack dan motorcross piala Bupati TTU dan tanggapan Pemda terkait Sorotan dari masyarakat terkait artis yang didatangkan dari luar TTU. Naasnya kedua jurnalis tersebut malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan diusir pulang. (DD/YM)