DETIKDATA, JAKARTA – Gugatan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu, yang diajukan pasngan Willybrodus Lay-JT Ose Luan ( Paket Sahabat) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang yang disiarkan melalui Chanel YouTube. Kamis (18/03/21).
Pada pilkada lalu, Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens (Paket Sehati) menang dengan 50.623 suara. Terpaut 247 suara dari Paket Sahabat.
“Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohon a quo,” kata Ketua MK Anwar Usman.
MK menyatakan gugatan itu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Willybrodus Lay-JT Ose Luan juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” jelas Anwar sambil mengetok palu persidangan satu kali. Vonis itu diketok oleh 9 hakim konstitusi.
Kuasa hukum KPU Belu, Edy Gurning menyambut baik putusan MK itu.
“Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan pemohon dengan dasar dan bukti. Hal ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten Belu telah melakukan penyelenggaraan pemilihan dengan baik dan menurut peraturan perundang-udangan,” tandas Edy. (DD/YW)