DETIKDATA, KUPANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kerugian sebesar Rp. 96 422.700 (Sembilan puluh enam juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) ulah dari oknum karyawan ‘Nakal’.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau, S.Th.,S.I.P, yang didampingi kuasa hukum, Dr. Filmon Mikson Polin, SH.,MH, dalam konferensi pers yang di gelar di Aula Kantor PDAM Kabupaten Kupang. Selasa (02/03/21).
“Supaya teman – teman tau bahwa saudara Timotius Feoh dalam perjalan kerjanya di PDAM banyak hal yang dilakukan melanggar, perbuatan indisipliner yang dilakukan oles saudara Timotius Feoh kurun waktu February 2015 sampai mei 2020 pertama tidak melaksanakan tanggungjawab kedinasan secara baik, kedua tidak menaati ketentuan jam kerja, tidak disiplin masuk kerja, melakukan pelanggaran. Ketiga melakukan pelanggaran menghina, mengancam manajemen, menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif, menyalahgunakan jabatan dan tidak berintegritas karena itu, ada disiplin yang kami jalankan dan itu sudah dilakukan,” papar Yoyarib.
Yoyarib Mau mengungkap ada persoalan lain yang dilakukan Timotius Feoh.
”Saudara Timotius Feoh telang mengajukan surat untuk pensiun dini, dalam pengajuan pensiun dini-nya, ada persoalan lain yang dilakukan saudara Timotius Feoh yaitu melakukan penggelapan uang perusahaan melakukan tagihan di perumahan DPR berjumlah kuitansi yang tersedia,” ungkap Yoyarib.
PDAM Tirta Lontar kabupaten Kupang, Yoyarib Mau juga menjelaskan secara rinci mengenai kronologi dari persoalan Kronologis terjadinya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara Timotius Feoh.
“Bahwa saudara Timotius Feoh pada tahun 2019, 2020 dan 2021 tanpa wewenang bertindak untuk dan atas nama PDAM Kabupaten Kupang telah melakukan penagihan tunggakan rekening Air di Kantor Sekwan Provinsi NTT atas nama, Ketua DPRD Provinsi NTT, Wakil Ketua 1 DPRD NTT dan Wakil Ketua 2 DPRD NTT Yang dilakukan dengan cara, Pertama, pada tahun 2019 saudara Timotius Feoh, telah melakukan penagihan tunggakan rekening air terhadap pelanggan PDAM Kabupaten Kupang atas nama Ketua dan wakil 1,2 DPRD Provinsi NTT, sebesar Rp. 215.237.300 terhadap tahan tersebut bendahara Sekwan DPRD NTT telah membayar cicil kepada saudara Timotius Feoh uang sejumlah Rp 24.844.100 saat itu juga secara tunai,” ujar Yoyarib.
Lebih lanjut, Yoyarib memaparkan saudara Timotius Feoh mendatangi bendahara sekwan DPRD Provinsi NTT dan melakukan penagihan tunggakan rekening air.
“Bahwa pada tanggal 9 Juni 2020 saudara Timotius Feoh mendatangi bendahara sekwan DPRD Provinsi NTT dan melakukan penagihan tunggakan rekening air terhadap pelanggan PDAM Kabupaten Kupang atas nama Ketua dan wakil 1,2 DPRD Provinsi NTT dan bendahara telah membayar cicilan ke 2 sebesar Rp 26. 438. 000 secara tunai saat itu juga. Ketiga, bahwa pada tanggal 30 November 2020 saudara Timotius Feoh mendatangi bendahara sekwan DPRD Provinsi NTT dan melakukan penagihan tunggakan rekening air terhadap pelanggan PDAM Kabupaten Kupang atas nama Ketua dan wakil 1,2 DPRD Provinsi NTT dan bendahara telah membayar cicilan ke 3 sebesar Rp. 5. 140. 600 secara tunai saat itu juga. Keempat, Bahwa pada tanggal 22 Desember 2020 saudara Timotius Feoh mendatangi bendahara sekwan DPRD Provinsi NTT dan melakukan penagihan tunggakan rekening air terhadap pelanggan PDAM Kabupaten Kupang atas nama Ketua dan wakil 1,2 DPRD Provinsi NTT dan bendahara telah membayar cicilan ke 4 sebesar Rp. 30.000.000 secara tunai saat itu juga,”
“Lima, bahwa pada tanggal 13 Februari 2021 saudara Timotius Feoh mendatang bendahara sekwan DPRD Provinsi NTT dan melakukan penagihan tunggakan rekening air terhadap pelanggan PDAM Kabupaten Kupang atas nama Ketua dan wakil 1, 2 DPRD Provinsi NTT dan bendahara telah membayar cicilan ke 5 sebesar Rp 10.000.000 secara tunai saat itu juga. Enam, bahwa dari keseluruhan penerimaan secara tunai oleh saudara Timotius Feoh terhadap tagihan tunggakan rekening atas nama Ketua dan wakil Ketua 2 DPRD Provinsi NTT sebagaimana diuraikan di atas yaitu sebesar Rp. 96.422.700. keseluruhan jumlah uang yang diterima oleh Timotius Felh sebesar Rp. 96.422.700 tidak pernah disetor oleh saudara Timotius Feoh kepada petugas loket di Kantor PDAM Kabupaten Kupang sampai dengan saat ini. Oleh karena itu PDAM Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp. 96.422.700,” pungkas Yoyarib.
Persoalan lainnya yang berkaitan dengan, Ismail Ganti dijelaskan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Personalia PDAM Kabupaten Kupang, Pelita Ratu, S.Sos. Ia menjelaskan bahwa kondisi keuangan perusahan tidak memungkinkan untuk melakukan penyesuaian penghasilan dasar pensiun akibat Pandemi Covid-19 maka keinginan tersebut belum dapat direalisasikan
“Saudara Ismail Ganti bersama beberapa pegawai PDAM Kabupaten Kupang yang memasuki masa purna tugas di tahun 2020 melakukan pertemuan dengan Direktur menyampaikan aspirasi agar manajemen dapat menyesuaikan penghasilan dasar pensiun (PHDP) seluruh pesawat berdasarkan gaji terakhir. Namun, karena kondisi keuangan perusahan tidak memungkinkan akibat Pandemi Covid-19 maka keinginan tersebut belum dapat direalisasikan,” jelas Pelita.
Pelita menyampaikan, setelah itu Ismail Ganti pun membuat laporan ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana dana pensiun, yang kemudian manajemen dan staf PDAM Kabupaten Kupang diambil keterangan sebagai saksi, bahkan saat ini salah seorang staf telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda NTT, dan sampai saat ini proses hukum masih terus berjalan.
“Pada tanggal 2 Juni 2020 saudara Ismail Ganti mengirim surat ke Direktur PDAM Kabupaten Kupang perihal penolakan hak pensiun, sambil menunggu proses hukum inkracht. Pihak PDAM kemudian mengirim surat dengan lampiran surat yang bersangkutan ke pihak Dapenma Pamsi,” tutur Pelita.
Pelita mengungkap, tanggal 2 Desember 2020 Ismail Ganti mengirim lagi surat ke Direktur PDAM Kabupaten Kupang perihal pencabutan pernyataan penolakan hak pensiun, dan meminta manajemen untuk memproses hak pensiunnya. Akan tetapi PDAM belum berani bersikap karena masalah tersebut telah menjadi kasus hukum, dan PDAM juga mengkonsultasikan persoalan ini dengan berbagai pihak berkompeten, baik Pemkab Kupang sebagai pemilik perusahaan, ahli hukum dan praktisi hukum agar tidak berdampak hukum di kemudian hari.
“Pada tanggal 8 Februari 2021 Ismail Ganti datang ke Sub Bagian Umum dan Personalia meminta agar segera memproses hak pensiunnya karena yang bersangkutan telah melakukan konsultasi dengan Dapenma Pamsi. Informasi ini kemudian dikonfirmasi kepada Dapenma Pamsi, dan memperoleh jawaban bahwa pihak Dapenma Pamsi akan memproses klaim pensiun pegawai sesuai mekanisme yang berlaku di perusahaan,” ungkap Pelita.
Pelita mengatakan, tanggal 9 Februari 2021 Ismail Ganti kembali ke kantor PDAM Kabupaten Kupang meminta Direktur menandatangani dokumen pengajuan pensiunnya, sehingga terjadi adu argumentasi antara Ismail Ganti dan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang. Akhirnya Ismail Ganti diarahkan untuk mengikuti prosedur yang berlaku, yakni kembali ke koordinator personalia untuk diproses. Dokumen Ismail Ganti pun ditandatangani oleh Direktur Utama Yoyarib Mau.
“Pada tanggal 10 Februari, petugas dari Polda NTT pun mendatangi PDAM Kabupaten Kupang atas dasar adanya laporan dari Ismail Ganti terkait kejadian tanggal 9. Anggota Polisi tersebut lalu bertemu dengan Kepala Bagian Pelayanan Pelanggan dan dilakukan Klarifikasi. Jadi ingin saya tegaskan bahwa pemberitaan bahwa saya dijemput oleh Polda NTT itu tidak benar dan tidak sesuai faktanya,” kata Pelita.
Tambah Pelita, ada juga kasus lain terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Timotius Feoh. Di mana ada beberapa penagihan yang angkanya mendekati 100 juta tidak disetor ke kantor.
“Ada uang berjumlah 96 juta lebih ditagih tetapi tidak disetor ke kantor. Jadi PDAM Kabupaten Kupang pun mengalami kerugian keuangan sebesar 96 juta rupiah lebih. Kami sudah berusaha mengambil langkah persuasif tetapi karena tidak direspon maka kasus ini akan dibawa ke rana hukum,” pungkas Pelita. (DD/YW)