Penggunaan Dana BOS Fleksibel Sesuai Kebutuhan Sekolah

DETIKDATA, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bersifat fleksibel. Artinya, penggunaan dan pembelanjaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

“Bagi sekolah-sekolah yang membutuhkan tambahan biaya kuota, mereka bisa menggunakan dana BOS,” kata Mendikbud pada Pengumuman Kebijakan Bantuan Kuota Internet Tahun 2021 secara virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3/2021).

Namun, kata Nadiem, kebanyakan sekolah menggunakan dana BOS untuk skala operasional sekolah, dan melakukan persiapan tatap muka, membeli masker, dan sebagainya.

Mendikbud mengatakan, meskipun dana BOS memberikan fleksibilitas, namun tujuannya harus membantu bagi yang membutuhkan untuk opresional sekolah, honor guru honorer, membeli barang-barang tatap muka dan sebagainya.

“Kami juga memberikan kebebasan bagi sekolah yang butuh ekstra kuota, ya silahkan. Di masa krisis ini, kita harus memberikan fleksibilitas dan dukungan yang terbaik ke sekolah kita,” jelasnya.

Sebelumnya Mendikbud juga menjelaskan, hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positip, dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

“Hal itu sangat membantu para kepala satuan Pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemic. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah, dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” jelas Mendikbud.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan Pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu, mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) sampai dengan Rp1.960.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) sampai dengan Rp2.480.000 (tertinggi). Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) sampai dengan Rp3.470.000 (tertinggi).

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) sampai dengan Rp3.720.000 (tertinggi). Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) sampai dengan Rp7.940.000 (tertinggi).

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” terang Mendikbud. (DD/GS)