DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Maret 2021 adalah US$ 1.036,22/MT. Harga referensi tersebut meningkat US$ 9,44 atau 0,92 persen dari periode Februari 2021, yaitu sebesar US$ 1.026,78/MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Didi Sumedi menjelaskan, penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$ 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 93/MT untuk periode Maret 2021,” kata Didi Sumedi dalam keterangan resminya, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut Didi menjelaskan, BK CPO untuk Maret 2021 merujuk pada Kolom 7 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$ 93/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode Februari 2021.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Maret 2021 sebesar US$ 2.499,04/MT turun 1,51 persen atau US$ 38,33 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$ 2.537,37/MT.
Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Maret 2021 menjadi US$ 2.211/MT, turun 1,69 persen atau USD 38 dari periode sebelumnya yaitu sebesar US$ 2.249/MT.
“Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara harga referensi dan HPE biji kakao kembali menurun seiring dengan penurunan harga internasional,” imbuh Didi.
Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
HPE produk kulit mengalami penurunan hingga 60 persen dari bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE untuk produk kayu tidak mengalami perubahan.
Namun demikian, BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020. (DD/WS).