DETIKDATA, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode 7: Program Sekolah Penggerak. Turut hadir dalam peluncuran ini, mewakili Mendagri yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori, dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Mendikbud mengatakan Program Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila.
“Program ini dirancang sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global,” ujar Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, dalam paparannya secara daring di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Mendikbud menyebutkan, secara umum, Program Sekolah Penggerak terfokus pada pengembangan SDM sekolah, mulai dari siswa, guru, sampai kepala sekolah. Kualitas siswa diukur melalui pencapaian hasil belajar di atas level yang diharapkan dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan.
“Melalui pembelajaran yang berpusat pada murid, kita akan ciptakan perencanaan program dan anggaran yang berbasis pada refleksi diri, refleksi guru, sehingga terjadi perbaikan pada pembelajaran dan sekolah melakukan pengimbasan,” kata Mendikbud.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Muhammad Hudori mewakili Mendagri menyampaikan, dukungan Kemendagri terhadap program Sekolah Penggerak melalui arahan berikut. 1) Pemda segera memahami konsep program Sekolah Penggerak secara menyeluruh; 2) membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut untuk mendukung program Sekolah Penggerak berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud;
3) dinas terkait segera memetakan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program Sekolah Penggerak; 4) tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal empat tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak. “Ini perlu kolaborasi, pembinaan dan pengawasan di tingkat pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” demikian penjelasan Muhammad Hudori.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyampaikan tujuh catatannya. “DPR RI mengapresiasi dan mendukung gagasan serta inisiasi Kemendikbud terkait program Sekolah Penggerak. Program ini, adalah bagian dari Peta Jalan Pendidikan Merdeka Belajar yang sudah memasuki episode ke-7. Ini adalah upaya percepatan transformasi pendidikan,” katanya.
Program ini adalah bagian penyempurnaan peningkatan mutu sekolah yang sudah beberapa kali dicanangkan Kemendikbud. Menurut Syaiful Huda, kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap stigma Sekolah Unggulan.
“Ini bukan pembeda antara sekolah unggulan dan sekolah pinggiran. Kita akan terus pantau pelaksanaannya di lapangan agar tidak ada jarak antara perencanaan dan implementasi,” tegasnya.
DPR mendorong dibentuknya tim dan pelibatan seluruh anggota masyarakat agar target Sekolah Penggerak dipahami dengan komprehensif oleh seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, komunikasi dan kolaborasi efektif termasuk dinas pendidikan di seluruh Indonesia juga harus dilakukan. Semua celah yang bisa menunda efektivitas pelaksanaan program Sekolah Penggerak harus segera ditutup dengan membuat aturan yang melekat pada semua pihak.
“Terima kasih atas dukungan para pejabat daerah yang telah menyatakan komitmennya untuk mendukung program Sekolah Penggerak,” ucapnya.
Syaiful Huda lebih lanjut mengatakan, butuh usaha yang lebih dalam menyukseskan program Sekolah Penggerak karena kita semua sedang menghadapi kondisi darurat COVID-19. “Selamat kepada Kemendikbud, semoga program ini menjadi bagian yang utuh dari kebijakan transformasi pendidikan kita,” tutupnya. (DD/GS)