DETIKDATA, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan gugatan uji materi terhadap Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
Gugatan tersebut, diajukan oleh pemohon PT Visi Citra Mitra Mulia (INEWS TV) dan PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).
“Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman melalui siaran virtual pada Kamis (14/1/2021).
Permohonan yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut tidak mempunyai dalil yang kuat. Dan cenderung membuat celah dalam perundangan penyiaran yang saat ini sudah berlaku di dalam negeri.
“Dalil yang tidak berdasar karena pengawasan terhadap konten yang disalurkan di internet tunduk pada UU ITE,” katanya.
Secara lebih lanjut Anwar menerangkan, gugatan uji materi terhadap perundangan tentang penyiaran dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Mengingat, siaran over-the-top (OTT) memiliki karakter yang berbeda dengan penyiaran konvensional yang diatur dalam perundangan di atas.
“Permohonan para pemohon untuk menambahkan pengaturan internet dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tanpa mengubah keseleluruhan UU Penyiaran justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, OTT tidak dapat disamakan dengan penyiaran dengan menambahkan pengertian atau definisi penyiaran dengan frasa baru. Karena internet bukan media dalam pemancar luasan siaran dalam sistem telekomunikasi dasar.
Dengan begitu, tidak ada korelasi antara tidak diaturnya OTT dengan diskriminasi dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran.
“Internet berbeda dengan penyiaran konvensional, internet merupakan kumpulan perangkat yang saling terhubung melalui sistem protokol internet atau IP,” tuturnya. (DD/TA)