DETIKDATA, JAKARTA – tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dipotong Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tak lagi dipotong.
Hal ini disampaikan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dilansir detik.com
“Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full,” ujar Askolani.
Tahun 2020 pemerintah mengalihkan banyak anggaran belanja negara termasuk belanja pegawai untuk penanganan pandemi Covid-19. Sehingga, pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan para pensiunan hanya diberikan sebagian. Besaran pencairan THR dan gaji ke-13 buat PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun lalu.
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyampaikan pemerintah masih mempertimbangkan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS. Ia menjelaskan, tahun ini pun untuk gaji ke-13 dan THR, pemerintah sudah memberikannya kepada para PNS. Meskipun, jumlahnya tidak menyeluruh karena pandemi Covid-19.
“Pemerintah juga memberikan THR, gaji ke-13, walaupun tahun kemarin tidak diberikan secara menyeluruh. Mudah – mudahan 2021 rencananya pemerintah masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada,” jelasnya dalam jumpa pers virtual. Selasa (29/12/20).
Lebih lanjut, Tjahjo berpesan bagi PNS agar tetap produktif dalam bekerja melayani masyarakat, baik mendapatkan gaji ke-13 dan THR ataupun tidak. (DD/DC)