2 Tersangka Pembunuhan Gunung Sindur Berhasil Dibekuk

DETIKDATA, Cibinong – POLRES BOGOR-2 Tersangka Pembunuhan berhasil dibekuk oleh personil gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Gunung Sindur (17/12).

2 Tersangka berinisial A (48 tahun) dan F (28 tahun) berhasil dibekuk setelah 8 hari melarikan diri, usai melakukan aksi keji membunuh korban Sdr. (I), 48 tahun.

Tindak pidana pembunuhan terjadi karena bermula dari cekcok mulut lantaran perselisihan keluarga yang terjadi di Kp. Kareo RT 01/05 Ds. Cibadung Kec. Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

“2 Tersangka pembunuhan ini melarikan diri selama 8 hari dan berhasil kami bekuk di Cisaat Sukabumi pada hari Kamis (10/12) Sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang, satu buah kayu, pakaian dan satu unit sepeda motor berhasil kami amankan”.

“Kedua pelaku ini melakukan aksi pembunuhan di Kp. Kareo RT 01/05 Ds. Cibadung Kec. Gunung Sindur Kabupaten Bogor pada hari Rabu (02/12), karena adanya perselisihan keluarga.”

“Kami mengenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara”. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy,S.H.,S.I.K.,M.Pict.,M.ISS. (BAP). (DD/R).