Dirbinmas Polda Banten Sosialisasikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020

DETIKDATA, SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) mensosialisasikan Perpol (Peraturan Polri) nomor 4 Tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa dan jaminan sosial ketenagakerjaan di Hotel Le-Semar Kota Serang, Selasa (01/12/2020).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, Pimpinan Abujapi Banten Ir. H. Djasman Sheno, Kasubdit Binsatpam/Polsus AKBP Tri Laksono, BPP pusat Ganda Panjaitan, Kompol Adrian Tu’uk, Kompol Sutrisno, para Kasat Binmas Polres Jajaran dan 84 Staff Jajaran BUJP di Wilayah Hukum Polda Banten.

Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi aksi menuju anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang tangguh dan profesional, guna mendukung terciptanya Satpam yang profesional dalam melaksanakan tugas.

“Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tersebut mengulas mengenai perubahan seragam Satpam dan pengaturan seragam Satkamling. Jadi sosialisasi ini agar semua BUJP dapat mengetahui dan memahami segala ketentuan dari Perpol nomor 4 Tahun 2020,” kata Riki.

Riki juga menjelaskan jika seragam satpam yang baru berwarna gradasi dan 20 persen lebih terang dari warna seragam Polri. Di seragamnya juga disertai jenjang dan pangkat yang akan dilaunching pada HUT Satpam ke- 40 yang jatuh pada Tanggal 30 Desember 2020 mendatang.

“Perubahan warna seragam Satpam tersebut secara psikologis bertujuan untuk mendekatkan hubungan antara anggota Polri dengan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, menambah rasa kebanggaan dan lebih percaya diri anggota Satpam dalam melaksanakan tugas,” ucap Riki.

“Peraturan ini juga mengukuhkan Satpam profesi dimuliakan sebagai pengemban pengamanan suatu intitusi atau badan usaha,” tambah Riki.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan terkait dengan sosialisasi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan dalam pada Pasal 8 ayat 3 poin O, bahwa salah satu persyaratan BUJP untuk mendapatkan izin operasional jasa penyedia tenaga pengamanan adalah melampirkan sertifikat dan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya momentum kenaikan manfaat program JKK & JKM, bantuan subsidi upah, dan relaksasi iuran bagi peserta, BPJS Ketenagakerjaan dinilai perlu bekerjasama dengan Polda Banten agar terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga keamanan di Banten,” pungkas Edy Sumardi. (DD/R).