DETIKDATA.COM, JAKARTA – Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur memperjuangkan penguatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTT dalam audiensi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Selasa (12/5/2026) sore.
Langkah ini diambil guna memutus rantai perdagangan orang dan menghapus stigma kelam NTT sebagai “Provinsi Seribu Peti Jenazah”.
Rombongan Komisi V DPRD NTT yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI, Moh. Fachri.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD NTT memaparkan kondisi darurat migrasi aman di NTT. Arus migrasi warga saat ini bukan lagi sekadar pilihan ekonomi, melainkan mekanisme bertahan hidup akibat kemiskinan ekstrem, kekeringan, dan minimnya lapangan kerja di pedesaan.
“Persoalan pekerja migran di NTT bukan lagi sekadar isu ketenagakerjaan, tetapi sudah menjadi isu kemanusiaan dan perlindungan sosial yang mendesak,” tegas perwakilan Komisi V DPRD NTT.
DPRD NTT menyoroti tingginya angka kepulangan jenazah PMI nonprosedural yang kerap membebani keluarga miskin. Kondisi geografis kepulauan di NTT membuat biaya transportasi logistik lintas pulau menjadi sangat mahal.
Merespons hal itu, legislatif mendorong adanya standar operasional prosedur khusus wilayah kepulauan, berupa bantuan pemulangan jenazah serta dukungan transportasi hingga ke kampung halaman. Selain itu, mereka juga mengusulkan program pendampingan psikososial, beasiswa anak PMI, serta pemberdayaan ekonomi bagi PMI purna.
Untuk memperkuat payung hukum, DPRD NTT tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan Trafficking dan Perlindungan Pekerja Migran sebagai perda inisiatif. Regulasi ini akan mengintegrasikan peran pemerintah, gereja, sekolah, dan masyarakat sipil.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dirjen Pemberdayaan Kementerian P2MI, Moh. Fachri, menyatakan dukungan penuh terhadap ranperda inisiatif tersebut. Pihaknya juga siap memfasilitasi dukungan anggaran pemulangan jenazah PMI dan memperkuat ekosistem perlindungan lewat program Desa Migran EMAS.
“Program Desa Migran EMAS akan fokus pada edukasi migrasi aman, pelatihan keterampilan dan bahasa, serta pembentukan satgas desa. Kami meminta Dinas Nakertrans di daerah segera mengusulkan desa calon program ini, dengan syarat wajib memiliki Peraturan Desa terkait perlindungan PMI,” ujar Fachri.
DPRD NTT menilai pendekatan berbasis desa ini krusial karena akar masalah perekrutan ilegal kerap menyasar wilayah pelosok yang minim informasi.
“Jika perlindungan dimulai dari desa, maka desa menjadi benteng pertama melawan trafficking. Desa Migran EMAS bisa menjadi jalan untuk mengubah NTT dari daerah pengirim korban menjadi pengirim pekerja terampil yang bermartabat,” kata pihak Komisi V.






