Kasus Dapur MBG TTU: Kristo Haki Akui Tunggakan Rp125 Juta tapi Tolak Biaya Desain Rp159 Juta

DETIKDATA.COM, KEFAMENANU – Tim kuasa hukum Petrus Ratrigis mengungkapkan, Anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Haki, akhirnya mengakui tunggakan pembayaran sebesar Rp125.895.189 dalam kasus pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Maubesi. Pengakuan itu disampaikan saat proses konfrontasi di hadapan penyidik Polres TTU pada Senin (11/5/2026), setelah sebelumnya Kristoforus Haki sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Victor Manbait, S.H selaku salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Petrus Ratrigis dalam rilis tertulis yang diterima media ini pada Selasa (12/05/2026), terkait hasil konfrontasi penyidik Polres TTU, yang mempertemukan Pelapor (Petrus Ratrigis) dan terlapor (Kristo Haki) serta dua saksi pada Senin (11/05).

“Dalam konfrontasi, terlapor mengakui sembilan item pengeluaran yang sebelumnya dibantah. Totalnya Rp125 juta lebih dan satu unit molen menjadi tanggung jawabnya untuk dikembalikan kepada klien kami,” ujar Victor Manbait.

Menurut Victor, meski mengakui sebagian besar pengeluaran, Kristoforus Haki tetap menolak dua item biaya, yakni cutting stiker kendaraan operasional sebesar Rp500 ribu dan jasa tukang las sebesar Rp350 ribu. Kristo menilai biaya operasional tersebut bagian dari tanggungjawab penyedia kendaraan.

Namun bagi Victor dan tim kuasa hukum lainnya, alasan Kristo tidak masuk akal, karena pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah langsung terlapor untuk kepentingan operasional dapur MBG Maubesi.

“Klien kami mengeluarkan biaya itu atas instruksi langsung. Tetapi saat konfrontasi justru disebut menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan,” tegasnya.

Perselisihan utama dalam kasus ini muncul pada pembayaran jasa perencanaan dan desain 11 dapur MBG di TTU senilai Rp159.157.420 yang hingga kini tidak diakui Kristoforus Haki.

Padahal, menurut kuasa hukum Petrus Ratrigis, seluruh pekerjaan desain, pengawasan, hingga layout dapur MBG dilakukan atas permintaan langsung Kristo Haki dan telah digunakan dalam proses pembangunan.

“Yang bersangkutan berdalih tidak ada pembicaraan soal besaran jasa. Tetapi faktanya pernah mentransfer uang Rp10 juta dan Rp16 juta sebagai pembayaran jasa desain,” katanya.

Pihak Petrus Ratrigis menolak nominal pembayaran tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan. Kuasa hukum menjelaskan, karena tidak ada kesepakatan harga di awal, maka penghitungan jasa dilakukan berdasarkan standar tarif jasa arsitektur Indonesia.

Total tagihan Rp159 juta itu mencakup pekerjaan desain dan pengawasan 11 dapur MBG di sejumlah wilayah di TTU, termasuk Maubesi, Benpasi, Bijeli, Humusu Insana, Susulaku, hingga Kota Kefamenanu.

Selain menyerahkan bukti pembayaran dan pengeluaran pembangunan dapur MBG, Petrus Ratrigis juga menyerahkan bukti tambahan berupa proposal perencanaan, data lapangan, serta desain layout yang disebut telah diunggah ke portal Badan Gizi Nasional atas permintaan Kristoforus Haki.

Kuasa hukum Petrus Ratrigis menilai perkara tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pelanggaran terkait jasa kerja.

Sementara itu dilansir dari pikiranrakyat.com (12/05), Kristoforus Haki melalui kuasa hukumnya Egidius Bana dan M. Bani membantah tuduhan penipuan dalam kasus dugaan tunggakan pembayaran pembangunan dan jasa desain 11 Dapur MBG yang dilaporkan Petrus Ari Ratrigis ke Polres TTU.

Kuasa hukum Kristoforus Haki, Egiardus Bana, SH., MH., menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana penipuan.

Menurut Egi, kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti pembayaran kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik kepada pelapor.

“Klien kami sudah menyerahkan bukti pembayaran kepada penyidik, termasuk transfer Rp50 juta melalui Niken Ratrigis, pembayaran jasa Rp16 juta, serta pembayaran lainnya. Itu membuktikan tidak ada mens rea atau niat jahat dari klien kami,” ujar Egi usai proses konfrontasi di Polres TTU.

Ia menegaskan, unsur utama dalam dugaan tindak pidana penipuan adalah adanya niat jahat. Karena itu, pembayaran yang telah dilakukan Kristo Haki dinilai membantah tuduhan bahwa kliennya sengaja menghindari kewajiban.

“Pak Kristo sangat gentlemen. Semua kuitansi yang diakui sebagai tanggung jawabnya dibayarkan. Klien kami juga selalu bersedia membayar sepanjang dapat dibuktikan dan dikonfirmasi. Itu menunjukkan adanya niat baik,” katanya.

Egi menambahkan, sebelum laporan polisi dibuat, pihak pelapor lebih dulu melayangkan somasi kepada Kristo Haki. Menurutnya, langkah tersebut justru menunjukkan bahwa persoalan ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.

“Somasi adalah instrumen hukum perdata. Dari awal kami berpendapat perkara ini seharusnya diarahkan ke ranah perdata, bukan pidana penipuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kristoforus Haki mengaku sejumlah nota yang dipersoalkan pelapor sebelumnya belum dipilah secara jelas dalam pemeriksaan awal.

“Ada beberapa nota yang ternyata bukan tagihan kepada saya. Karena itu proses konfrontasi hari ini membuat semuanya menjadi lebih jelas,” kata Kristo.

Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polres TTU yang mempertemukan kedua pihak dalam proses konfrontasi.

Menurut Kristo, dirinya telah beberapa kali melakukan pembayaran kepada pelapor, bahkan sebelum somasi dilayangkan.

“Sebelum somasi, saya sudah transfer Rp16 juta dan Rp10 juta. Setelah ada review nota, saya tambahkan lagi Rp50 juta. Tapi pembayaran Rp50 juta itu tidak diakui oleh pelapor,” ujarnya.

Kristo menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik.

“Dari proses konfrontasi hari ini saya pikir sudah clear. Tinggal menunggu tahapan berikut,” pungkasnya. ***

Penulis: TimEditor: DD/Bang Gusty