DETIKDATA.COM, KUPANG – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa mencuat di Kabupaten Kupang. Sebanyak Rp595 juta yang seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, dikabarkan berpindah dari rekening bendahara desa ke rekening pribadi Penjabat Kepala Desa.
Hal itu disampaikan Ketua BPD Desa Toobaun saat ditemui di kediamannya, Minggu (26/4/2026). Ia mengaku kecewa dan menduga Pj Kepala Desa berani melakukan tindakan tersebut karena merasa memiliki “bekingan” dari anak buah Bupati Kupang.
“Kami menduga kuat, Pj Kepala Desa Toobaun ini punya bekingan dari dinas. Bayangkan, dana Rp595 juta dialihkan dari rekening bendahara ke rekening pribadi, tapi sampai sekarang aman-aman saja. Tidak ada teguran, tidak ada tindakan. Dinas yang seharusnya punya fungsi kontrol malah seolah tutup mata,” tegas Ketua BPD.
Ia menjelaskan, dana tersebut merupakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diperuntukkan bagi kesejahteraan warga, termasuk insentif pengurus desa dan Bantuan Langsung Tunai.
“Dana itu hak masyarakat! Untuk insentif kami dan BLT warga miskin, tapi ibu Pj malah mengalihkan semuanya ke rekening pribadi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan, integritas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kupang, Jon Alexanders Sula, S.TP., dalam menjalankan fungsi pengawasan administrasi dan keuangan desa.
“Jangan-jangan ada apa-apa di balik ini? Kami menduga saja, kenapa setiap ada sosialisasi Kadis PMD selalu bicara soal aturan dan ancaman pidana bagi yang memindahkan dana desa ke rekening pribadi, tapi saat ini terjadi di depan mata, dia malah diam seribu bahasa?” kritik Ketua BPD.
Mereka mencium adanya aroma konspirasi dan perlindungan dari pejabat teras di lingkup Pemkab Kupang. Nama Kadis PMD ikut terseret dan dituding memberi “karpet merah” bagi tindakan melanggar hukum tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa, secara regulasi, pemindahan dana dari Rekening Kas Umum Desa ke rekening pribadi bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tindakan itu dapat dikategorikan pelanggaran administratif berat dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Pj Kepala Desa Toobaun, Kadis PMD Kabupaten Kupang Jon Alexanders Sula, dan Bupati Kupang belum memberikan keterangan resmi.






