WARTA  

Dugaan Kriminalisasi Lewat Video, Nonny Liunome Tuntut Pemulihan Nama Baik

Ket. Kuasa hukum Nonny L. Krisyanto Liunome, M.A. Putra Dapatalu, S.H.,

DETIKDATA.COM, SOE – Kuasa hukum Nonny L. Krisyanto Liunome, M.A. Putra Dapatalu, S.H., mendesak penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami kliennya. Desakan itu disampaikan saat keduanya mendatangi Unit Reskrim Polres TTS, Senin (13/4/2026).

Kedatangan mereka untuk meminta kepastian hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2026/Polres TTS yang telah dibuat sejak Januari 2026. “Kami ingin ada progres jelas. Klien kami sudah terlalu lama menunggu keadilan,” kata Putra kepada awak media.

Kasus ini bermula pada 27 Oktober 2025 di mess milik Nonny di Taneotob. Saat itu Nonny yang masih menjabat Kepala Puskesmas Taneotob menerima kedatangan terlapor berinisial PS untuk membahas urusan pekerjaan. Tanpa sepengetahuan korban, PS diduga mengaktifkan fitur rekaman video di ponselnya sejak awal masuk ruangan.

“Saat pembicaraan berlangsung, cuaca sedang panas sehingga klien kami tidak mengenakan baju. Terlapor merekam kondisi tersebut secara diam-diam tanpa izin,” ungkap Putra.

Putra menuturkan, rekaman itu kemudian diduga dipakai PS untuk melaporkan Nonny ke Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) TTS dengan tuduhan melakukan tindakan asusila atau pencabulan. Video tersebut juga disebut beredar di media sosial dan lingkungan kerja.

Dampaknya, Nonny menerima sanksi kedinasan. Ia dicopot dari jabatan Kepala Puskesmas dan dimutasi menjadi staf administrasi di Puskesmas Boking. “Klien kami syok secara psikis, dan keluarga besar pun turut menanggung malu. Padahal, fakta di lapangan tidak ada tindakan asusila seperti yang dituduhkan. Ini murni upaya mempermalukan klien kami,” tegas Putra.

Dari sisi hukum, Putra menilai perbuatan terlapor telah memenuhi unsur ‘mens rea’ atau niat jahat dan (actus reus), atau perbuatan pidana. Sebab, PS diduga sengaja merekam tanpa izin dan menyebarkannya untuk merusak kehormatan orang lain. Tindakan itu dapat dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Berdasarkan koordinasi terbaru dengan penyidik, Putra menyebut Polres TTS akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka. “Kami berharap ada kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami, agar nama baiknya dapat dipulihkan kembali,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres TTS dan pihak terlapor berinisial PS untuk mendapatkan hak jawab. Keterangan keduanya akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

Editor: Bang Gusty