WARTA  

FMN Kupang Beri Rapor Merah Untuk Kinerja Polda NTT Terkait Pemberantasan TPPO dan Narkoba serta Tipikor 

Dok. Istimewa Detikdata

DETIKDATA.COM, KUPANG – Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang penilaian buruk alias memberi rapor merah terhadap kinerja Polda NTT dalam pemberantasan kasus TTPO (Tindak Pidana Perdaganan Orang) dan Narkoba serta pemberantasan korupsi. pengelolaan dana DIPA yang sarat korupsi (dugaan korupsi Dana DIPA Rp1,8 Miliar di Polres Flores Timur, red). Dari sebab itu, FMN Cabang Kupang beri penilaian buruk alias rapor merah bagi kinerja Polda NTT.

Demikian disampaikan Ketua FMN Kupang, Dilky Loy, melalui rilis tertulis yang diterima media ini, Senin (13/4/2026).

“Ada kasus TPPO dengan sejumlah tersangka berakhir dihentikan atau SP3, seperti SP3 kasus TPPO jaringan Kalbar. Tersangka kasus Narkoba dilepas setelah Dirnarkoba dan Kanit Narkoba Polda NTT peras tersangka dan terima suap. Terakhir, yang lagi hangat yaitu dugaan kasus korupsi pengelolaan dana DIPA Rp1,8 Miliar yang menyeret bendahara dan Kapolres Flotim. Ini deretan bukti buruknya kinerja Polda NTT selaku aparat penegak hukum,” tulis Dilky.

Menurut Dilky, FMN menyangkan tindakan penyidik Polda yang meng-SP3 kasus TPPO jaringan Kalbar, padahal sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur PT. Satria Multi Sukses (Horas Marpaung) bersama dua orang perekrut yakni Alfons (38), dan Agus (29) pada 11 Desember 2025.

Berikut, kasus dugaan TPPO dengan korban perempuan asal Sumba, Rambu Dai Mami dengan terlapor PT. Bakti Unggul Sejahtera. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda NTT pada 17 November 2025, namun dihentikan pada 30 Desember 2025.

“Pada prinsipnya penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Jika kemudian dihentikan secara tiba-tiba, publik patut mempertanyakan dasar hukumnya. Ini merusak logika penegakan hukum kita,” kritik Dilky.

Ia juga menyayangkan kebijakan aparat penyidik yang justru menyarankan masyarakat menempuh jalur praperadilan atas SP3 tersebut. Menurut Dilky, hal itu merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab institusi dalam menjaga transparansi perkara. Itu sekaligus menegaskan dugaan keberpihakan aparat pada pelaku kejahatan TPPO.

Kata Dilky, FMN juga menyoroti belum tuntasnya kasus TPPO yang menimpa Mariance Kabu, mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban penganiayaan majikan di Malaysia. Perusahaan perekrut dan pengirim serta agen pelaku lapangan yang merekrut Mariance hingga saat ini belum tersentuh hukum. Polda NTT pun kata Dilky, terkesan sudah tidak konsen lagi menuntaskan kasus ini, dan keadilan bagi korban dinilai masih jauh.

Ketua FMN Kupang juga menyoroti kasus dugaan pemerasan mantan Dir Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto terhadap tersangka kasus penjualan obat perangsang jenis poppers senilai Rp375 juta, yang saat ini ditangani Mabes Polri.

Berikut, dugaan korupsi dana DIPA senilai Rp1,8 Miliar untuk operasional anggota Polres Flotim, dalam pengamanan perayaan Natal dan Paskah tahun 2025. Kasus ini menyeret nama Kapolres Flotim AKBP Adhitya Octorio Putra dan Bendahara.

“Kami melihat adanya pola penegakan hukum yang tidak konsisten. Tajam ke bawah kepada masyarakat kecil, namun tampak lunak terhadap pelanggaran di lingkaran internal sendiri,” kritik Dilky.

Ia menegaskan pihaknya menegaskan akan segera mengonsolidasikan gerakan mahasiswa di seluruh wilayah NTT, untuk turun ke jalan, jika Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudy Dharmoko tidak segera mengambil langkah konkret untuk membenahi persoalan tersebut. “Ini adalah peringatan serius, karena ketika hukum kehilangan keadilan, maka kepercayaan publik akan runtuh,” pungkas Dilky.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda NTT terkait pernyataan FMN Kupang. Hak jawab dari Polda NTT akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya. ***

Penulis: Bang Gusty Editor: Bang Gusty