DETIKDATA.COM, KUPANG – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang melontarkan kritik keras terhadap kebijakan mutasi di lingkup Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Sorotan tajam tertuju pada penempatan oknum mantan Kanit Narkoba Polda NTT yang kini dipercaya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Ngada.
Wakil Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Kupang, Naris Tursa, menilai mutasi tersebut sangat janggal. Pasalnya, oknum bersangkutan diduga terlibat praktik pemerasan terhadap jaringan narkoba dengan menerima uang sebesar Rp25 juta dari tersangka pengedar obat keras jenis poppers, Jefri Hutasoi.
“Sangat ironis, seorang oknum yang diduga bermain mata dengan jaringan narkoba justru diberi jabatan penting sebagai Kabag Ops. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap rakyat NTT,” ujar Naris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).
Naris menegaskan bahwa penempatan oknum bermasalah di posisi strategis telah melukai rasa keadilan masyarakat dan mencederai semangat transformasi Polri yang “Presisi”. Ia pun mendesak Kapolda NTT untuk mengambil langkah tegas demi menjaga integritas institusi.
Dalam pernyataannya, PMKRI Kupang menggarisbawahi tiga tuntutan utama kepada pimpinan Polda NTT:
1. Pencopotan dan PTDH: Mendesak Kapolda NTT segera mencopot oknum tersebut dan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti menyalahgunakan wewenang.
2. Evaluasi Internal: Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap Dirresnarkoba Polda NTT atas dugaan pembiaran atau kemungkinan adanya aliran dana dari praktik ilegal tersebut.
3. Integritas Wilayah: Menolak wilayah hukum Polres Ngada dijadikan tempat bagi oknum polisi yang memiliki rekam jejak buruk.
Naris menambahkan bahwa masyarakat Kabupaten Ngada berhak mendapatkan pejabat kepolisian yang bersih dan berintegritas tinggi. Ia khawatir kehadiran pejabat bermasalah akan membawa pola kerja yang buruk ke daerah tersebut.
“Ngada bukan tempat ‘buangan’ bagi oknum bermasalah. Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan suara masyarakat sampai ke Mabes Polri jika Polda NTT tetap bergeming,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda NTT terkait tuntutan dan kritik yang dilayangkan oleh PMKRI Kupang tersebut.






