DETIKDATA.COM, KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berkomitmen mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap seorang jurnalis dari media DeteksiNTT.com. Insiden tersebut terjadi saat korban tengah melakukan tugas peliputan di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Kamis (12/3).
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota institusi. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara transparan.
“Pada prinsipnya, Polda NTT akan memproses setiap laporan dari masyarakat. Setelah ada pengaduan resmi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas dalam keterangannya kepada media.
Peristiwa ini bermula ketika wartawan tersebut mendatangi sebuah lokasi di Kelurahan Oebobo untuk mengonfirmasi laporan terkait dugaan kasus penelantaran istri dan anak yang melibatkan oknum polisi berinisial DT. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, situasi di lapangan memanas hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sempat dikejar oleh oknum bersangkutan saat mencoba menghindari konflik. Tak hanya itu, sepeda motor milik korban yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi kejadian dilaporkan sempat ditahan oleh pihak di rumah tersebut.
Kabid Humas juga menambahkan bahwa selain dugaan penganiayaan, isu mengenai penelantaran keluarga yang menjadi latar belakang peliputan tersebut juga menjadi perhatian serius.
“Polda NTT berkomitmen menjaga marwah institusi. Jika anggota terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik itu kekerasan maupun penelantaran keluarga, tentu akan ada konsekuensi tegas,” imbuhnya.
Aksi kekerasan ini memicu keprihatinan luas mengingat jurnalis bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kasus ini kini tengah dalam pengawasan publik guna memastikan profesionalitas kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri.






