PMKRI Desak Kapolda NTT Bersihkan ‘Oknum’ Terkait Skandal Narkoba Jenis Poppers

DETIKDATA.COM, KUPANG – Penanganan kasus narkotika tahun 2025 di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memicu kontroversi hebat. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT diduga melakukan praktik “main mata” dan perlindungan terhadap bandar besar dalam kasus peredaran narkotika jenis poppers.

Kasus ini mencuat setelah Pengurus Pusat Komda Regio Timor PMKRI St. Thomas Aquinas mencium adanya ketidakberesan dalam penetapan tersangka. Jefry Hutasoit alias Jeje ditetapkan sebagai tersangka, namun sosok SF, yang diduga kuat sebagai produser dan pemilik barang, hingga kini hanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Antonius Uspupu dari Pengurus Pusat PMKRI mengungkapkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp250 juta yang mengalir kepada Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro. Uang tersebut diduga sebagai kompromi untuk melindungi SF agar tidak tersentuh hukum.

“Secara logika penegakan hukum, penjual adalah aktor utama yang seharusnya menjadi prioritas utama untuk diproses pidana, bukan hanya dijadikan DPO sementara pembelinya langsung diamankan,” ujar Antonius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/03/2026).

Tak hanya itu, Jefry Hutasoit mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum Kanit Narkoba, AKP Hadi Samsul Bahri. Jefry disebut sempat menyerahkan uang Rp25 juta dan diduga diperas hingga ratusan juta rupiah dengan janji pembebasan status tersangka. Bukti transfer dari istri Jefry ke rekening inisial DS kini menjadi salah satu bukti krusial.

Merasa dijadikan tumbal dalam proses penyidikan yang janggal, Jefry Hutasoit akhirnya mengambil langkah berani dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Februari 2026.

Kecurigaan publik semakin menguat lantaran AKP Hadi Samsul Bahri, yang namanya terseret dalam kasus ini, justru mendapatkan promosi jabatan sebagai Kabag Ops di Polres Nagekeo.

Menyikapi situasi ini, PMKRI melayangkan empat tuntutan tegas kepada Kapolda NTT:

1. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap Ditresnarkoba Polda NTT.

2. Mengusut tuntas aliran dana perlindungan bandar narkotika.

3. Menindak tegas oknum aparat yang melakukan pemerasan.

4. Segera menangkap dan menetapkan SF sebagai tersangka definitif.

“Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan jika institusi Polri berani melakukan pembersihan internal,” tegas Antonius.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan serius yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Ditresnarkoba tersebut.

Penulis: AT/TimEditor: DD