DETIKDATA.COM, KUPANG – Eskalasi ketegangan antara aktivis dan institusi kepolisian di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai puncaknya. Pengurus Pusat Komda Regio Timor PMKRI St. Thomas Aquinas melontarkan kritik keras hingga tantangan debat terbuka kepada Kapolda NTT terkait dugaan “normalisasi” sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Sumba.
Kritik ini merupakan respons atas klarifikasi Polda NTT yang menyebut kehadiran aparat dalam sosialisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama WNA asal Malaysia, Mr. Maikel Lau, telah sesuai prosedur.
Komisaris Daerah (Komda) Regio Timor PMKRI, Tonny Uspupu, menilai jawaban Polda NTT melalui Kabid Humas hanya bersifat formalitas dan menghindari akar persoalan. Ia menyoroti keterlibatan tiga perusahaan (PT. Java Olah Sumber Sukses, PT. Bhakti Unggul Sejahtera, dan PT. Akta) yang diduga memiliki pimpinan dengan rekam jejak kontroversial terkait TPPO.
“Ini bukan tuduhan kosong, ini fakta. Mengapa forum yang diklaim sebagai pencegahan TPPO justru diisi oleh pihak yang rekam jejaknya kontroversial? Apakah Polda NTT melakukan pembiaran terhadap ‘alarm merah’ ini?” ujar Tonny dalam keterangan rilisnya, Rabu (4/3/2026).
Puncak kekesalan PMKRI tertuju pada pemahaman hukum aparat di lapangan. Tonny secara terang-terangan menantang Kapolda NTT untuk beradu argumen secara terbuka.
“Saya tantang Kapolda NTT debat terbuka. Saya tidak sekolah hukum, tapi saya mau bongkar dan ajarkan unsur-unsur dalam UU TPPO kepada bawahan bapak yang keliru mencampuradukkan unsur cara dan unsur eksploitasi,” tegas Tonny.
Selain keterlibatan oknum polisi, PMKRI mendesak transparansi mengenai status hukum Mr. Maikel Lau. Maikel diduga terlibat dalam mafia Journey Perform Visa modus penggunaan visa turis untuk bekerja secara ilegal.
“Kami pertanyakan: Apa jenis visa yang digunakan Mr. Lau? Dalam kapasitas apa dia hadir bicara soal pekerja migran? Tidak bisa WNA masuk ke wilayah rawan TPPO tanpa kejelasan hukum. Anda waras?” cecar Tonny.
Sebelumnya, Polda NTT telah membantah keras tudingan “membekingi” pihak asing. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa kehadiran Kanit TPPO AKP Yohanes E.R. Balla di Sumba adalah berdasarkan surat permohonan resmi dan bertujuan untuk edukasi pencegahan TPPO.
“Permohonan pendampingan telah masuk sejak Januari 2026. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017. Jadi, ini bukan inisiatif pribadi, melainkan tindak lanjut atas permohonan agen PMI yang memiliki legalitas resmi,” jelas Henry, Selasa (3/3/2026).
AKP Yohanes Balla juga menambahkan bahwa pihaknya telah memverifikasi profil perusahaan sebelum turun ke lapangan. Terkait biaya kegiatan, ia mengakui seluruh operasional ditanggung oleh pihak ketiga selaku penyelenggara (PT Jos).
Meskipun Polda NTT mengklaim telah bergerak sesuai Standard Operating Procedure (SOP), PMKRI tetap mendesak agar kepolisian tidak berlindung di balik administrasi. Mereka menuntut klarifikasi yang menyentuh substansi hukum demi perlindungan korban TPPO di NTT yang kian memprihatinkan.






