DETIKDATA, LABUAN BAJO – Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 250 juta. Keduanya berhasil ditangkap di sekitar perairan Labuan Bajo tanpa perlawanan.
Para terduga pelaku berinisial ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41), keduanya berasal dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap pada Minggu (22/09/2024) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. membenarkan perihal pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan.
“Kedua terduga pelaku berhasil kita tangkap dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan, yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada bulan Februari 2022 lalu di Polres Manggarai Barat,” kata Kasat Reskrim, Rabu (25/09/2024) siang.
Ia menyampaikan, mereka sempat kabur selama dua tahun dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk menghindari kejaran polisi, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) pernah kabur hingga luar negeri.
Pengungkapan ini berkat kerja keras jajaran Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dalam melacak keberadaan para terduga pelaku.
“Kita sudah melakukan penyelidikan cukup lama. Keduanya ini cukup licin dan sempat di kabarkan kabur ke Inggris. Kemudian setelah didalami secara terus menerus, akhirnya kita mengetahui para terduga pelaku ada di Labuan Bajo dan kita langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Lanjut Kasat Reskrim, perbuatan penipuan dan penggelapan itu dilakukan oleh keduanya dengan memanfaatkan kepercayaan dari korban untuk mengelola salah satu perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kapal wisata.
Modusnya, para terduga pelaku membuat laporan fiktif untuk mengelabui pengecekan perusahaan terhadap costumer. Sedangkan uang dari costumer yang sudah dibayarkan tidak disetorkan.
“Aksi penggelapan yang dilakukan oleh keduanya terbongkar setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan juga pengecekan terhadap data perjalanan wisata (trip) yang ada di Kantor Syahbandar Labuan Bajo,” jelas Ajun komisaris polisi itu
Keduanya diketahui melakukan penggelapan uang milik perusahaan, dari pembayaran customer atau agen perjalanan wisata sebanyak 12 kali trip pada tahun 2021 sebanyak 250 juta.
“Uang pembayaran tersebut ternyata oleh para terduga pelaku tidak diserahkan (setor) ke perusahaan melainkan digunakan oleh mereka untuk kepentingannya sendiri, salah satunya digunakan untuk membayar hutang,” sebutnya.
Kini, ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41) telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat. Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (DD/L)