DETIKDATA, ENDE – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ende mendesak DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah.
Hal ini disampaikan Ketua Cabang GMKI Ende, Yohanis Puling Tang kepada detikdata.com. Jumat (07/06/24).
“Jika tidak menghentikan, pembahasan terhadap revisi UU Penyiaran maka DPR RI telah memperkosa Kebebasan Pers yang selama ini kita junjung tinggi. Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2,” jelas Jonh sapaan karibnya.
Jonh melanjutkan bahwa, revisi UU Penyiaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.
“Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Selain itu, terdapat ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis. Adanya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya,” paparnya.
Jonh berharap pembahasan revisi UU Penyiaran tersebut melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
“Pelibatan pihak terkait dapat memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” harapnya.
Jonh juga mengajak seluruh elemen masyarakat mencermati revisi UU penyiaran dan mengajak masyarakat untuk bergerak bersama bila DPR RI tidak mengindahkan desakan ini.
“Jangan sampai kita dibawah ke masa lalu, dimana kebebasan pers masih berupa angan-angan. Mari bergerak kawan-kawan,” ajak Jonh. (DD/Yos)