DETIKDATA, OELAMASI – EL (34) salah satu DPO Polres Kupang yang hingga kini melarikan diri, akhirnya hari ini Jumat (8/3) menyerahkan diri.
EL merupakan salah satu dari empat terduga pelaku Pencurian Sapi milik Obet Haumeni sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan Penganiayaan ternak yang terjadi di Desa Oelpuah tanggal 11 September 2023 lalu, setelah tiga pelaku lainnya MB, YSU dan JR sudah menjalani proses penyidikan dan penuntutan.
Melalui Kepala Desa Oelpuah EL menyerahkan diri hingga akhirnya siang tadi dijemput tim Resmob Serigala Polres Kupang dan dibawa ke Mapolres Kupang guna menjalani proses penyidikan seperti ketiga rekan lainnya.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos membenarkan adanya penyerahan diri saudara EL.
“Ya kami dapat informasi dari kepala desa Oelpuah Decky Tapen, bahwa EL mau menyerahkan diri, kami pun menjemputnya untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan,” terangnya. (DD/HP)