DETIKDATA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara ASN), TNI, Polri sebesar 8 persen. Untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Presiden juga mengatakan kenaikan gaji PNS berlaku pada 2024.
Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menyampaikan kenaikan gaji 8 persen untuk ASN ini tidak hanya untuk PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa mendapatkan gaji baru pada 2024.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar delapan persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden.
Kepala Negara pun berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. (sumber: jpnn.com)