DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas).
“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap tiga orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).
Ali juga menjelaskan, pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan.
“Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Tesangka MG, Komisaris Utama PT MGCS terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023.
Penahanan Tersangka MG dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 31 Juli sampai 19 Agustus 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka lainnya, MR Direktur Utama PT IGK dan RA Direktur Utama PT KAU. Sedangkan Tersangka HA Kepala Basarnas periode 2021- 2023 dan ABC Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, KPK menyerahkan proses selanjutnya kepada Pupom Mabes TNI. (DD/IP)