Panji Gumilang Ditahan Terkait Kasus Penistaan Agama

DETIKDATA, JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Penahanan dilakukan setelah Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Rabu (2/8/2023).

Dalam perkara itu, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

“Bahwa setelah ditetapkannya Sdr. PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” ujar Ramadhan.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren itu terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf Salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji. (DD/IP)