DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pendaftaran dari enam partai politik (parpol) telah lengkap dan dapat didaftarkan.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).