DETIKDATA, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Zubair S. Mooduto, dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Zubair sebagai teradu terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal sejumlah Rp1,6 miliar dengan menjalankan bisnis investasi forex (foreign exchange) bernama Bintang Trader sejak 2019.
Namun, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh teradu karena bisnis investasi forex-nya mengalami kerugian.
“Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2022).
“Teradu melakukan bisnis trading dengan mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” kata Anggota Majelis Sidang Ida Budhiati.
Bisnis yang dijalaninya mengakibatkan teradu tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.