DETIKDATA, WAINGAPU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur, NTT. (20/03/22) lalu.
M alias AJ (39) yang merupakan warga Kelurahan Kamalaputi Kota Waingapu di tangkap oleh Sat Res Narkoba saat dalam perjalanan menuju Hotel Sandelwood untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan dari hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu di saku celana depan sebelah kiri.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyhadarma L.S.,S.I.K., saat memberikan Konferensi Pers kepada Wartawan di Ruangan Promoter Polres Sumba Timur. Selasa (07/06/22).
M alias AJ yang sebelumnya pulang ke Bima dan sempat bekerja di sana, membeli Sabu-Sabu dari seseorang di Bima yang tidak diketahui namanya dan sebagian digunakan di Bima sedangkan yang sisa dibawa ke waingapu.
Setelah tiba di Waingapu, Sat Res Narkoba kemudian berhasil mengamankan M alias AJ pada saat dalam perjalanan menuju Hotel Sandelwood untuk mengkonsumsi Narkoba tesebut dan dari hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu di saku celana depan sebelah kiri.
“Pada hari minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar jam 18.00 WITA, tersangka tiba di waingapu dengan menumpang Kapal Laut, dan sekitar jam 20.00 WITA, M alias AJ menumpang Ojek menuju Hotel untuk mengkonsumsi sabu tersebut, tapi sebelum tiba di hotel, M alias AJ berhasil ditangkap,” ungkap Fajar.
Hasil penggeledahan berhasil menemukan barang bukti dalam saku celana M alias AJ berupa 1 buah plastik klip berisikan sabu seberat isi 0,66 gram dan saat di geledah dikamar tempat tinggalnya ditemukan 1 buah plastik klip berisikan sabu seberat isi 0,8 gram, 1 botol obat sanmol dan alat bantu isap sabu.
Tersangka M alias AJ yang merupakan Residivis kasus Narkoba yang sebelumnya juga pernah tersangkut perkara di Bali sebanyak 2 kali dan pada tahun 2009 pernah juga terjerat kasus yang sama di Sumba Timur dan baru bebas 1 tahun yang lalu.
M alias AJ dijerat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan oleh Kejaksaan Negeri Waingapu berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan pada Rabu 8 Juni 2022 akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. (DD/HP)
Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka Diserahkan ke JPU
