Kasus Pembunuhan di Bena, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Press Release Kasus Pembunuhan (I-HP)

DETIKDATA, SOE – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Pres release kasus pembunuhan di Ruangan sat Reskrim TTS, NTT. Selasa (24/05/22).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa,S.I.K yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres TTS, Anggota Reskrim Polres TTS serta dihadiri sejumlah awak media.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Toinunuh, Desa bena Kecamatan Amanuban Selatan , Kabupaten TTS. Minggu (17/04/22)

Korban berinisial YS (71) dan pelaku IN (65) dimana pelaku dan korban masih ada hubungan suami istri.

“Dari keterangan tersangka bahwa Ia (pelaku) nekat melakukan penganiayaan terhadap koban hingga meninggal dikarenakan pelaku kesal, emosi dan jengkel terhadap korban dimana kerap terjadi pertengkaran antara Korban dan pelaku, sehubungan dengan hilangnya hewan peliharaan berupa ayam dan babi, dimana korban menduga telah dijual oleh pelaku. Dari kejadian hilangnya beberapa hewan ternak tersebut, korban terus membicarakan kepada korban sembari menuduh pelaku dan teman pelaku telah menjual beberapa hewan ternak tersebut dari kejadian tersebut karena sering bertengkar dan dituduh, pelakupun melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres TTS, I Gusti Putu Suka Arsa.

Suka Arsa menunjukkan barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya, potongan – potongan tulang korban yang tidak utuh lagi yakni tulang tengkorak, tulang rahang bawah, beberapa bagian gigi, serta beberapa tulang lainnya .

“Untuk mengetahui apakah benar tulang- tulang yang ditemukan merupakan tulang dari korban, kami juga melakukan uji DNA Puslabfor Bareskrim Polri dan setelah melakukan uji DNA dipastikan bahwa itu adalah tulang dari korban YS yang merupakan korban pembunuhan,” lanjut Suka Arsa.

“Sementara pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan dan dari perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Suka Arsa.

Usai kegiatan, tulang-tulang milik korban diserahkan oleh Kapolres TTS ke pihak keluarga untuk disemayamkan. (DD/HP)