DETIKDATA, KEFAMENANU – Dipicu pertengkaran mulut karena masalah uang, seorang pria berinisial AM menganiaya seorang perempuan berinisial MRP (22) di sebuah kos di Nesam, Desa Manunain A, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, Selasa (10/5/2022).
Atas kejadian tersebut, sang korban yang merupakan warga Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu itu pun melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Mapolsek Insana.
Kejadian tersebut sesuai LP, Nomor : LP/ B / 46 / V / 2022 / SPKT / SEK. INSANA / RES. TTU / POLDA NTT, tanggal 10 Mei 2022. Sebagai saksi dalam kasus tersebut yakni YK (44) yang berstatus IRT dan NF (22) yang merupakan seorang mahasiswa. Tidak ada barang bukti.
Kanit SPKT II Polsek Insana Aipda Albertus Ola, menjelaskan, uraian singkat kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada pukul 08.00 WITA. Saat itu, pelapor dan pelaku terjadi pertengkaran mulut mengenai uang, kemudian terlapor datang dari arah depan langsung memukul korban menggunakan tangan kanan kearah pipi kiri.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami, bengkak dan memar pada bagian pipi kiri. Akhirnya, pelapor memilih datang ke Polsek Insana untuk melaporkan kejadian tersebut guna mendapatkan bantuan hukum,” pungkasnya. (DD/HP)