DETIKDATA, DUMAI – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengamankan terpidana Syahrani Adrian yang merupakan buronan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Dumai sejak tahun 2019.
“Terpidana Syahrani Adrian diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana masuk dalam DPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (11/5/2022).
Adapun pengamanan yang dilakukan terhadap terpidana guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 711 K/Pid/2018 tanggal 4 September 2018 yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Setelah dilakukan pengamanan, terpidana dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta swab antigen. Terpidana dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.
Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penahanan terhadap terpidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/IP)