DETIKDATA, JAKARTA – Pemerintah memastikan para pensiunan PNS bisa mendapatkan dana pensiun hingga Rp 1 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni dikutip dari CNBC Indonesia. Minggu (08/05/22).
Jika tak ada halangan, kebijakan ini akan dieksekusi pada 2023 mendatang. Ini sejalan dengan perubahan skema pensiunan dari pay as you go menjadi iuran pasti.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa skema pensiunan iuran pasti yang membuat pensiunan ASN/PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar hanya berlaku untuk ASN yang baru direkrut.
“Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum). Sehingga mungkin eksekusi 2023 secara bertahap,” kata dia.
Alex juga menjelaskan, alasan pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar, karena kata dia, iuran yang berasal dari ASN/PNS bisa bersifat fleksibel. Artinya mereka bisa mengiur dengan nominal yang mereka mau.
Sehingga jika mereka memiliki masa kerja yang panjang, bukan tidak mungkin Rp 1 miliar itu bisa dikantongi pensiunan PNS. (DD/CI)
Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp1 M, Kapan Cair?
