Angkut 9 Drum Minyak Tanah Tanpa Dokumen, Pick Up di TTU Ditahan Polisi

Ilustrasi Pick Up L300 Pengangkut Minyak Tanah (I-Ist)

DETIKDATA, KUPANG – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsua Polda NTT berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebanyak 1.800 Liter di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Rabu (27/04/22).

Hal ini sampaikan Kabidhumas Polda NTT AKBP Ariasandy, S.I.K didampingi Dirreskrimsus Polda NT Kombes Pol Dr. Noviana Tursanurohmad, S. I. K., M. Si kepada Wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (28/04/22).

“Modus operandinya, BBM bersubsidi jenis minyak tanah diangkut menggunakan mobil pick up dari tempat penampungan rumah saudara terduga Atae Taolin ke lokasi tambang atau industri milik PT. Karya Mandiri yang beralamatkan di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU”, ujar Ariasandy.

Lanjutnya, pasal yang disangkakan sesuai ketentuan yang dilanggar yakni, UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perubahan UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas pasal 55, pasal 56 ayat (1) dan ayat (2).

“Barang bukti yang diamankan adalah mobil pick up Mitsubishi L300 kemudian sebanyak 1.800 liter BBM minyak tanah yang disimpan di 9 drum besi berukuran 200 liter dan satu kunci mobil. Saat ini barang bukti diamankan di Mapolres TTU,” terang Kabidhumas Polda NTT.

“Sementara tersangka berinisial FB (58) yang merupakan pria asal Kabupaten TTU,” tambahnya.

Terkait kronologi kejadiannya, Kabidhumas Polda NTT menyampaikan bahwa, pada Rabu 27 April 2022 sekira pukul 14.30 WITA, saat Anggota Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli penyalahgunaan BBM, didapati satu unit mobil mitsubishi pick up L300 berwarna hitam dari arah Kecamatan Kefamenanu menuju Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) membawa BBM bersubsidi Minyak Tanah di dalam 9 buah drum. Kemudian dihentikan di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, dengan menunjukkan surat perintah tugas dan meminta supir yang bernama Fransiskus Barbosa menunjukan barang bawaan yang ada di bak belakang mobil tersebut, dan ditemukan sembilan buah drum yang totalnya berisi 1800 liter BBM jenis Minyak Tanah.

“Karena Supir tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi Pemerintah tersebut, maka FB di bawa ke Polda NTT guna proses lebih lanjut,” tandas Kabidhumas Polda NTT.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda NTT menambahkan bahwa, perkara ini tetap diproses lebih lanjut dan perkembangannya akan disampikan kepada media.

“Yang jelas, perkara ini tetap akan kami proses lebih lanjut,” pungkas Dirreskrimsus Polda NTT. (DD/HP)