Buronan Kasus Penipuan Berhasil Dibekuk

Ilustrasi Penangkapan (I-IST)

DETIKDATA, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengamankan Stanly Kopalit yang merupakan buronan kasus penipuan asal Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan terpidana diamankan di Jalan Tumpang, Kwalangkoan Lansot Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara.

“Terpidana Stanly Kopalit telah melakukan penipuan dengan berjanji akan menyelesaikan pengerjaan satu unit rumah milik korban HL seharga Rp240.000.000, pada pertengahan Oktober 2019 (waktu yang telah disepakati),” kata Sumedana, Sabtu (23/4/2022).

Namun hingga waktu yang disepakati, terpidana tidak pernah mengerjakan pembuatan rumah yang dijanjikannya. Padahal korban sudah melakukan pembayaran dengan jumlah total keseluruhan Rp227.500.000.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Mak pada 7 Oktober 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP.

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/PK)