DETIKDATA, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.
“Adapun aset yang disita merupakan tersangka JD dan pihak yang terafiliasi dengan tersangka yang berada di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Rabu (13/4/2022).
Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 125/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 23 Maret 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan Pabrik PT. Mount Dreams Indonesia di Jalan Raya Ngoro-Mojosari No.1 Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur dengan total luas ±58.139 M2.
Dalam penyitaan tersebut, Tim Penyidik dan Tim Pengelolaan Barang Bukti didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya dilakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti yang disaksikan oleh perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto dan Kepala Desa Kembangsari.
Kemudian, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 112/Pen.Pid/2022/PN. GSK tanggal 14 Maret 2022 dan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 130/Pen.Pid/2022/PN.GSK tanggal 24 Maret 2022, dilakukan penyitaan berupa tanah dan bangunan Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead/PT Mount Dreams Indonesia di Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik di atas 22 bidang tanah milik Tersangka JD dan satu bidang tanah milik SBW (pihak yang terafiliasi dengan Tersangka JD) dengan total keseluruhan sejumlah 82.331 M2.
Kegiatan penyitaan di Kabupaten Gresik disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dan Camat serta Lurah setempat, dan selanjutnya dilakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.
“Adapun 22 bidang tanah yang terkait dengan Tersangka JD,” jelas dia.
Sementara aset milik SBW (pihak yang terafiliasi dengan Tersangka JD) yaitu satu bidang tanah yang terletak di Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dengan Nomor Sertifikat Guna Bangunan No. 54, luas 3.603M2, No Surat Ukur 1712/2000, NIB 02282.
Terhadap aset-aset para tersangka tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (DD/PK)