DETIKDATA, JAKARTA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui tujuh calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021-2025.
Ketujuh nama tersebut adalah Arya Sandiyudha, Dony Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulin, Samrotun Nadjah Ismail, dan Syawaludin.
“Apakah laporan Komisi I DPR RI terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 tersebut dapat disetujui?,” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, baik secara langsung, maupun melalui daring, disusul dengan ketukan palu sidang Ketua DPR mengesahkan ketujuh nama tersebut untuk menjadi calon anggota KIP periode 2021-2025.
Sebelumnya dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, bahwa Komisi I DPR RI melalui Pimpinan DPR menerima penugasan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 21 nama calon anggota KIP Periode 2021-2025.
Setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan selama dua hari yakni pada tanggal 28-29 Maret 2022, dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan Tata Tertib DPR RI, maka Komisi I DPR RI berhasil menetapkan tujuh nama, ditambah ketiga nama cadangan.
Ketiga nama yang terpilih sebagai cadangan calon anggota KIP adalah Nani nurani, Hendra Mayendra, dan Neti Herawati. Komisi I DPR RI berharap hasil uji kelayakan tersebut disampaikan kepada Presiden dalam rangka mendapat penetapan ketujuh nama tersebut sebagai anggota KIP Periode 2021-2025. (DD/IP)