Kemenhub Amankan 4 Kapal Ilegal, Tiga Diantaranya Berbendera Asing

DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor KSOP khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil mengamankan 4 kapal dengan tiga diantaranya berbendera asing saat melaksanakan patroli bersama penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan, melaksanakan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar dan juga berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat dari kegiatan-kegiatan illegal (tanpa izin).

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Mugen Sartoto mengungkapkan, dari patroli tersebut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban mengamankan kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia. Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap.

“Kapal berbendera Singapura TB AN DING berbendera Singapore GT 274 diperiksa pada 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376 yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2008 tentang pelayaran, yaitu melakukan kegiatan tanpa izin,” ujar Capt. Mugen, Selasa (29/3/2022).

Kemudian kapal di AD HOC ke dermaga PT Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam. “Selanjutnya, pada 22 Februari 2022 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan/wasmatlitrik oleh atasan penyidik. Pada 4 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap penyidikan,” jelas Capt. Mugen.