DETIKDATA, OELAMASI – Penyidik Tipidkor Polres Kupang menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2O16 – 2O17 di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur Senin (21/03/2022).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang W. Agha Ari Septyan S,S.K, Senin (28/032022) di ruang kerjanya menjelaskan, “dengan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Oelamasi, selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi tahanan jaksa penuntut umum yang bertempat di Rutan Kelas II B Kupang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah terbukti dari hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen, keterangan saksi serta alat bukti yang lain, dinyatakan kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 2O Tahun 2O21, tentang tindak pidana korupsi dinyatakan sudah lengkap,” tegas Kasar Reskrim.