DETIKDATA, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam UU ini, sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS.