Ramadan Sebentar Lagi, PNS Cek Yuk Besaran & Jadwal Cair THR!

DETIKDATA, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam UU ini, sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS.