DETIKDATA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat di Paniai Provinsi Papua 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, 40 saksi yang telah diperiksa di antaranya, 18 orang dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), 16 orang dari unsur Kepolisian dan enam orang dari unsur sipil.
“Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima detikdata.com, Jumat (4/3/2022).
Ketut Sumedana menegaskan tim jaksa penyidik pun telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM yang telah diperiksa pada 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan. Jaksa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer.
Penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat di Paniai 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 pada 4 Februari 2022.
Penyidikan dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat di Paniai Provinsi Papua disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. (DD/PK)