DETIKDATA, KUPANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT melakukan pengawasan terhadap penanganan limbah medis di sejumlah Rumah sakit Kota Kupang.
Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Dr. Noviana Tursanurohmad, S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Theodorus Priyo Santosa,S.I.K.
“Kami lakukan pengawasan terhadap penanganan limbah medis dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19, Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) dan penyakit lainnya di Rumah Sakit Wilayah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur”ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Theodorus Priyo Santosa,S.I.K, Selasa (15/2/22).
Kegiatan ini dilakukan mulai dari tanggal 7 Februari 2022 hingga 13 Februari 2022 mulai dari koordinasi dan pengecekan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Medis di Rumah Sakit Wilayah Kota Kupang.
“Kami temukan terdapat pengelolaan limbah medis yang belum maksimal,” tambahnya.
Adapun jumlah Limbah medis yang dihasilkan Rumah Sakit dalam sehari seperti di Rumah Sakit Siloam jumlahnya kurang lebih 100 Kg perhari dengan jenis limba infeksius.
Sementara di Rumah Sakit Dedari Kupang jumlah limbah infeksius perharinya kurang lebih 31 Kg. Di Rumah Sakit Boromeus Kupang memiliki incinerator kurang lebih 10-11 Kg.
Rumah Sakit Kupang kurang lebih 5 Kg limbah Infeksius. Rumah sakit Leona Kupang limbah infeksius kurang lebih 50 Kg perhari.
Rumah Sakit Jiwa Naimata kurang lebih 5 Kg limbah Infeksius. Rumah Sakit Mamami limbah sampah Infeksius dan Covid perhari kurang lebih 7-8 Kg.
Rumah Sakit S.K Lerick memiliki incinerator, limbah sampah Infeksius kurang lebih perharinya 50-60 Kg.
“Pengelolaan Limbah B3 medis di Rumah Sakit Wilayah Kota Kupang belum maksimal karena hanya terdapat 2 (Dua) jasa transportir dan 1 (satu) Incinerator yang beroperasi saat ini”pungkasnya. (DD/HP)