DETIKDATA, SORONG – Tim Satnarkoba Polres Sorong dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Laurensius Madya Wayne, S.Tr.K, Jum’at (22/1/2022) sekira pukul 22.00 waktu setempat, kembali mengungkap dua tersangka kasus narkoba jenis ganja dalam waktu sehari.
Untuk kasus pertama, pada hari Jum’at (21/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIT, dengan Laporan Polisi LP/14/1-2022/SPKT II/Narkoba/Polres Sorong, Polda Papua Barat.
Tersangka pertama Antonius Wee alias AB (31 tahun), beralamat di Kampung Key, Surya, Kota Sorong. Sementara TKP (tempat kejadian perkara), tersangka ditangkap di sekitar Tugu Pawbili kilometer 17.
Dengan barang bukti 6 paket kecil yang dibungkus di dalam pelastik bening kecil berisikan narkotika jenis ganja. Satu unit Handphone merk Vivo V20 warna hitam dengan SIM card 082246136681.
Barang bukti berikutnya, satu unit motor Honda Beat dengan No Pol PB 2103 AF nomor rangka MH1JFZ115HKJ48865 .
Berat barang bukti kotor sekitar 5,89 gram, jelas Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Laurensius Madya Wayne, S.Tr.K kepada sejumlah awak media di Sorong.
Kronologis penangkapan :
Pada pukul 15.00 WIT, tim mendapatkan informasi dari anggota Polres Sorong, bahwa target yang dicari tahun 2021 atas nama Antonius Wee alias (AB) sedang menguasai narkotika jenis ganja, dan akan melakukan perjalanan dari Kabupaten Sorong menuju Kota Sorong.
Pukul 15.20 tim mengatur CB yang dipimpin oleh Kasat Narkoba.
Pukul 16.30 Tim Opsnal Satnarkoba dan Tim Opsnal Reskrim Polres Sorong berhasil menangkap target, yang sekarang menjadi tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dari tersangka AB di Polres Sorong, ditemukan 6 paket pelastik bening kecil, yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Setelah itu, kami anggota Opsnal mengintrogasi tersangka AB mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari siapa. Dan, tersangka mengatakan mendapatkan narkotika jenis ganja dari saudara Jeremia Rumbiak alias Suknor, yang tinggal di kilometer 26 Kabupaten Sorong.
Mengetahui hal tersebut, kami anggota Opsnal Satnarkoba Polres Sorong langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka berikutnya Jeremia Rumbiak.
Kemudian tersangka AB dan barang bukti kami anggota langsung amankan untuk diproses dengan hukum yang berlaku tentang narkotika.
Selanjutnya, tindakan Kepolisian mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan introgasi awal, melakukan tes urine, dan membuat Laporan Polisi.
Pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIT, dengan laporan Polisi LP/A/15/I/2022/SPKT II/Polres Sorong/Polda Papua Barat.
Identitas tersangka kedua atas nama Jeremia Rumbika alias Suknor (32 tahun), beralamat di Kampung Aimo, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
TKP (tempat kejadian perkara) di rumah tersangka di Jalan Sorong-Klamono kilometer 26 Aimas.
Barang bukti, berupa 2 paket sedang yang dibungkus di dalam pelastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Uang sebesar Rp.1.500.000 dalam bentuk lembaran Rp 100.000, satu kertas linting merk Mars Brand, satu unit Hp merk Oppo A53 nomor SIM card 082239087694.
Barang bukti berikut, berupa 2 pipet kaca, 4 sedotan warna putih, satu penutup botol Aqua yang sudah dirakit, 3 pack pelastik bening kecil untuk digunakan sebagai pembungkus narkotika jenis ganja, dan 2 pack pelastik bening sedang untuk digunakan sebagai pembungkus narkotika jenis ganja. Berat barang bukti kotor 12,47 gram.
Kronologis penangkapan
Pukul 20.00 Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sorong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Laurensius Madya Wayne, S.Tr.K mengatur CB untuk melakukan penangkapan berdasarkan hasil introgasi dan pengembangan tersangka awal atas nama Antonius Wee.
Pukul 22.00 Tim Opsnal Satnarkoba sampai di lokasi rumah target berikut, atas nama Jeremia Rumbiak alias Suknor, dan langsung mengamankan tersangka, yang tepat berada di dalam rumah bersama seorang wanita.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 2 paket pelastik bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, posisinya di dalam box spiker kecil warna hitam,dan plastik bening obat yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis ganja, 4 sedotan, 2 pipet kaca dan penutup botol yang sudah dirakit.
Dan, sejumlah uang dari hasil penjualan narkotika. Kemudian tersangka dan barang bukti, kami anggota Opsnal amankan ke Polres Sorong, guna diproses dengan hukum yang berlaku tentang narkotika.
Tindakan Kepolisian mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan introgasi awal, melakukan tes urine, membuat Laporan Polisi.
Setelah dilakukan giat penangkapan dan pengembangan, pada hari Sabtu pukul 12.00 WIT, Satresnarkoba Polres Sorong langsung melaksanakan gelar perkara awal di ruangan Satnarkoba Polres Sorong
Demikian rilis berita dari Humas Polres Sorong Iptu Amiruddin kepada awak media ini, Minggu 23 Januari 2022. (DD/T)