DETIKDATA, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Hal ini tertuang dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei dan gaji ke-13 pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli. Diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.