DETIKDATA, KUPANG – Terdapat beberapa daerah di NTT yang Kepala Daerah-nya habis masa jabatan pada tahun 2022.
Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi: