DETIKDATA, JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022 telah menetapkan 16 hari libur nasional pada kalender 2022.
SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut bernomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021.
Berikut daftar hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022:
Ini Daftar Long Weekend dan Hari Libur Tahun 2022






